d'MK Car Rental | Syarat & Ketentuan


Syarat & Ketentuan Sewa Mobil Lepas Kunci

Dokumen Yang Wajib Di Siapkan :
  1. Fotocopy KTP Suami dan Istri & SIM yang masih berlaku
  2. Fotocopy Kartu keluarga
  3. Fotocopy Rekening listrik atau telepon rumah
  4. Fotocopy PBB
  5. Fotocopy Surat tanda bukti kepemilikan rumah
  6. Fotocopy Identitas kepegawaian
Fotocopy akan disesuaikan dengan yang aslinya dan harus di survey terlebih dahulu.


  • Pelunasan biaya sewa dibayar seluruhnya saat terima kendaraan.
  • Memberikan jaminan deposit sebesar Rp. 500.000 (akan dikembalikan saat mobil sudah kembali).
  • Waktu peminjaman untuk lepas kunci minimal 2 hari (2 × 24 jam) jam terhitung dari saat serah terima mobil.
  • Keterlambatan pengembalian mobil dikenakan charge 10% perjam dari harga sewa harian maksimal 5 jam saja, jika lebih akan di charge full 1 hari pemakaian (atau bisa dinegosiasi sesuai kesepakatan).
  • Kendaraan dan seluruh perlengkapannya akan diperiksa bersama-sama pada saat serah terima.
  • Kecelakaan kecil (seperti penyok, kaca spion pecah, gores dalam dll) yang diakibatkan kelalaian penyewa akan dikenakan biaya klaim asuransi ( Own risk ) sebesar Rp. 300.000,- untuk perbaikan di bengkel asuransi.
  • Jika kecelakaan menyebabkan mobil harus dirawat di bengkel diatas 3 hari maka penyewa akan dikenakan biaya Own risk sebesar Rp. 300.000,- dan biaya tidak beroperasinya mobil karena kecelakaan sebesar 75% dari harga sewa harian dikali lama perkiraan hari perbaikan di bengkel.
  • STNK hilang dikenakan charge sebesar Rp. 1.000.000,-
  • Peralatan hilang seperti : dongkrak, kunci roda dan lainnya yang ada di dalam mobil dikenakan charge senilai harga barang tsb.
  • Ban bocor wajib ditambal kembali oleh penyewa atau dikenakan Rp. 50.000 (perkiraan 2 lobang) jika diserahkan dalam keadaan bocor.
  • Jika Ban Pecah akibat pemakaian yang tidak baik (masuk lubang atau kena batu tajam) akan dikenakan biaya penggantian ban dengan spesifikasi yang sama seperti sebelumnya.