Syarat & Ketentuan Sewa Mobil Lepas Kunci
Dokumen Yang Wajib Di Siapkan :
- Fotocopy KTP Suami dan Istri & SIM yang masih berlaku
- Fotocopy Kartu keluarga
- Fotocopy Rekening listrik atau telepon rumah
- Fotocopy PBB
- Fotocopy Surat tanda bukti kepemilikan rumah
- Fotocopy Identitas kepegawaian
Fotocopy akan disesuaikan dengan yang aslinya dan harus di survey terlebih dahulu.
- Pelunasan biaya sewa dibayar seluruhnya saat terima kendaraan.
- Memberikan jaminan deposit sebesar Rp. 500.000 (akan dikembalikan saat mobil sudah kembali).
- Waktu peminjaman untuk lepas kunci minimal 2 hari (2 × 24 jam) jam terhitung dari saat serah terima mobil.
- Keterlambatan pengembalian mobil dikenakan charge 10% perjam dari harga sewa harian maksimal 5 jam saja, jika lebih akan di charge full 1 hari pemakaian (atau bisa dinegosiasi sesuai kesepakatan).
- Kendaraan dan seluruh perlengkapannya akan diperiksa bersama-sama pada saat serah terima.
- Kecelakaan kecil (seperti penyok, kaca spion pecah, gores dalam dll) yang diakibatkan kelalaian penyewa akan dikenakan biaya klaim asuransi ( Own risk ) sebesar Rp. 300.000,- untuk perbaikan di bengkel asuransi.
- Jika kecelakaan menyebabkan mobil harus dirawat di bengkel diatas 3 hari maka penyewa akan dikenakan biaya Own risk sebesar Rp. 300.000,- dan biaya tidak beroperasinya mobil karena kecelakaan sebesar 75% dari harga sewa harian dikali lama perkiraan hari perbaikan di bengkel.
- STNK hilang dikenakan charge sebesar Rp. 1.000.000,-
- Peralatan hilang seperti : dongkrak, kunci roda dan lainnya yang ada di dalam mobil dikenakan charge senilai harga barang tsb.
- Ban bocor wajib ditambal kembali oleh penyewa atau dikenakan Rp. 50.000 (perkiraan 2 lobang) jika diserahkan dalam keadaan bocor.
- Jika Ban Pecah akibat pemakaian yang tidak baik (masuk lubang atau kena batu tajam) akan dikenakan biaya penggantian ban dengan spesifikasi yang sama seperti sebelumnya.